Pelaksanaan penataan administrasi pertanahan dan pemanfaatan ruang laut terus diperkuat Pemerintah Republik Indonesia. Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Nusron Wahid, dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih tertib dan memberikan kepastian hukum.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa penataan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan pengelolaan pertanahan yang transparan, akuntabel, serta mendukung iklim investasi di Batam.
“BP Batam mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut dan administrasi pertanahan. Penataan ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan tata kelola yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan dan iklim investasi di Kota Batam,” ujar Amsakar.
Menurutnya, BP Batam terus melakukan penyesuaian sistem pelayanan dan tata kelola lahan sejalan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025, serta Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025.
Penyesuaian tersebut bertujuan menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian bagi investor tanpa mengesampingkan persyaratan administratif, teknis, maupun lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, setiap kegiatan reklamasi kawasan pesisir wajib melalui tahapan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), penerbitan Izin Reklamasi, verifikasi hasil reklamasi, pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam, Pengalokasian Tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pemberian hak atas tanah, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Amsakar menjelaskan bahwa penyelesaian alokasi lahan pada kawasan perairan yang diterbitkan sebelumnya namun belum direklamasi harus dilakukan secara hati-hati sesuai ketentuan hukum.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditempuh tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan rasa keadilan, melindungi kepentingan negara, masyarakat, serta menjaga kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi yang sehat dan kompetitif,” jelasnya.
Sebagai bentuk kehati-hatian, BP Batam telah menyampaikan surat kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN guna meminta arahan mengenai status alokasi tanah pada kawasan perairan yang belum direklamasi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari koordinasi kelembagaan agar penyelesaiannya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Amsakar menambahkan BP Batam akan terus memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.
“Batam dibangun sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pintu utama investasi Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan harus berlandaskan kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan koordinasi antarlembaga yang kuat. Kami percaya, penataan yang dilakukan Pemerintah akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat dan investor terhadap Batam sebagai kawasan yang kondusif untuk tumbuh dan berkembang,” tutup Amsakar.
Sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, BP Batam menegaskan komitmennya mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan dan pemanfaatan ruang yang transparan, akuntabel, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan./Red.

