Pelaksanaan penataan administrasi pertanahan dan pemanfaatan ruang laut terus diperkuat Pemerintah Republik Indonesia. Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Nusron Wahid, dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih tertib dan memberikan kepastian hukum.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa penataan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan pengelolaan pertanahan yang transparan, akuntabel, serta mendukung iklim investasi di Batam.

“BP Batam mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut dan administrasi pertanahan. Penataan ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan tata kelola yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan dan iklim investasi di Kota Batam,” ujar Amsakar.

Menurutnya, BP Batam terus melakukan penyesuaian sistem pelayanan dan tata kelola lahan sejalan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025, serta Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025.

Penyesuaian tersebut bertujuan menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian bagi investor tanpa mengesampingkan persyaratan administratif, teknis, maupun lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, setiap kegiatan reklamasi kawasan pesisir wajib melalui tahapan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), penerbitan Izin Reklamasi, verifikasi hasil reklamasi, pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam, Pengalokasian Tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pemberian hak atas tanah, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Amsakar menjelaskan bahwa penyelesaian alokasi lahan pada kawasan perairan yang diterbitkan sebelumnya namun belum direklamasi harus dilakukan secara hati-hati sesuai ketentuan hukum.