Kini berkas tersangka Meta Dame F. Tobing dan Nengsi dinyatakan sudah lengkap atau sudah sesuai dengan P21 oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana (SP2HP) atas nama tersangka MMeta Dame F. Tobing, nomor : B-5417 /L.10.11/Eoh.1/08/2026 diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 10 Agustus 2026.
Namun, para tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Tipu Gelap tersebut kini belum ditahan oleh Polsek Sagulung – Batam. Kedua tersangka masih berkeliaran di luar dan tidak koperatif sehingga dikhawatirkan akan melarikan diri.
Sebelumnya, keduanya tak terima ditetapkan tersangka, dimana keduanya telah mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam melawan Polsek Sagulung atas penetapan tersangka dan ternyata Permohonan Prapid mereka ditolak oleh PN Batam.
Berawal pada waktu para tersangka menjual sebuah rumah milik tersangka yang Terletak di Komplek Perumahan Citra Laguna I Blok B2 Nomor 22, Kelurahan Tembesi Kec. Sagulung, Kota Batam, kepada seorang Nenek Siin (korban) yang sudah berumur 64 tahun.
Setelah para tersangka menerima uang korban sebanyak Rp. 52 Juta, justru rumah tersebut dijual lagi kepada pihak lain oleh para tersangka tanpa pemberitahuan kepada korban. Uang korban pun tidak dikembalikan, bahkan nomor telepon korban diblokir. Selanjutnya, korban merasa kaget ketika ia mengetahui rumah yang ia beli kini telah berpindah tangan kepada pihak lain.
Jeritan tangis nenek Siin mencucurkan air mata setelah mengetahui dirinya ditipu oleh para tersangka. Nenek yang tinggal di desa Cate Barelang itu tidur dalam sebuah gubuk kecil bercerita kepada awak media ini dimana uang Rp 52 Juta yang dikumpulkannya bertahun-tahun kini hilang seketika.
Akhirnya, korban meminta keadilan agar para tersangka diproses sesui ketentuan Hukum yang berlaku, melalui Kantor Hukum Advokat Saferiyusu Hulu, SH., MH, yang sering disapa Ferry Hulu.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa tidak ada manusia yang kebal Hukum. “Prinsip kesetaraan di depan hukum (equality before the law), dimana setiap warga negara berkedudukan sama dan dapat ditindak secara hukum tanpa pandang bulu jika terbukti bersalah,” ucap Adv. Ferry Hulu.
Selanjutnya, Adv. Ferry Hulu mengapresiasi kinerja Polsek Sagulung dan Kejaksaan Negeri Batam yang sudah bekerja membantu masyarakat terzolimi hingga berkas perkara ini dinyatakan lengkap, walaupun sedikit agak lama prosesnya sejak penetapan tersangka.
“Penetapan para tersangka pada bulan Agustus 2025 yang lalu. Kemarin (10/08/26), berkas para tersangka dinyatakan lengkap. Kita berharap, perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam. Saya kira tidak ada manusia yang kebal Hukum di Negeri ini,” uturnya./Red.

