Kejadian pemukulan terhadap Nasrullah yang biasa disapa Boyak, warga Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, sudah memasuki dalam proses tahap Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Lingga.
Dalam SP2HP berdasarkan nomor B/18V/RES.1.6/2025/Satreskrim, Penyidik
Satreskrim Polres Lingga telah menaikan status Terlapor Sdr. Andi Cori Patahuddin Als Cori Bin Andi Palawaruka (Alm) sebagai Tersangka.
Diketahui, Andi Cori terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan, yang terjadi di Pelabuhan Jeti PT. Telaga Bintan Jaya Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga, pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025 dalam kurun waktu sekira pukul 12.48 Wib.
Dari hasil hasil konfirmasi tim media ini kepada korban Nasrullah, ia meminta kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Lingga untuk segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

