“Tersangkanya kan sudah ada, jadi saya minta segera proses sesuai hukum yang berlaku, sebab kejadiannya sudah dari bulan Mei 2025 yang lalu,” kata Boyak dengan singkat, Kamis (26/96).
Sementara itu, Kapolres Lingga, Pahala Martua Nababan saat dikonfirmasi, pihaknya menyebutkan bahwa proses berjalan sesuai semestinya.
“Saat ini, kami masih menunggu kehadiran saksi dari pihak PT. Hermina dan PT. KRAP. Proses berjalan sesuai semestinya, hanya pihak saksi di atas sdh 2 kali panggil belum hadir. Minggu depan kami panggil lagi, karena Kasat Reskrim hubungi scr lisan namun tidak hadir jg untuk memberikan keterangan di Polres,” ucap Kapolres Lingga via pesan WhatApps, Sabtu (05/07).
Lucunya, tersangkanya sudah ada, namun Kapolres Pahala Martua Nababan masih mengatakan bahwa masih menunggu kehadiran para saksi./Red.

