Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) menyoroti pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan se-Kota Gunungsitoli yang saat ini tengah berlangsung dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.
AMPERA menegaskan bahwa Musrenbang harus menjadi ruang demokrasi substantif bagi rakyat, bukan sekadar agenda administratif rutin.
Sekretaris Jenderal AMPERA, Yason Yonata Gea menyatakan bahwa secara normatif Musrenbang merupakan instrumen penting dalam sistem perencanaan pembangunan daerah, namun dalam praktiknya masih sering kehilangan substansi.
“Musrenbang secara hukum adalah ruang kedaulatan rakyat. Tetapi jika aspirasi masyarakat hanya dicatat tanpa jaminan pengawalan hingga masuk ke RKPD dan APBD, maka Musrenbang berisiko menjadi formalitas tahunan yang miskin makna,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
AMPERA mencermati pernyataan Pemerintah Kota Gunungsitoli yang menekankan Musrenbang sebagai forum strategis dan partisipatif dengan tema pembangunan Tahun 2027, Optimalisasi Prioritas Pembangunan Daerah yang Berdaya Saing. Menurut Yason, tema tersebut patut diapresiasi, namun harus diuji melalui realitas kebijakan dan keberpihakan anggaran.
“Narasi kesehatan terjamin, SDM tangguh, ekonomi cemerlang, birokrasi berintegritas, dan infrastruktur mantap tidak boleh berhenti sebagai jargon. Rakyat ingin melihat bagaimana tema itu diterjemahkan dalam program konkret, terukur, dan menjawab persoalan riil di lapangan,” tegasnya.
Terkait penekanan efisiensi anggaran akibat keterbatasan fiskal dan menurunnya dana transfer pusat, AMPERA mengingatkan agar kebijakan efisiensi tidak justru mengorbankan pelayanan dasar masyarakat.
“Efisiensi anggaran jangan dibebankan kepada rakyat melalui pengurangan layanan kesehatan, pendidikan, atau infrastruktur dasar. Efisiensi seharusnya dimulai dari pembenahan belanja birokrasi dan proyek yang tidak berdampak langsung bagi masyarakat,” kata Yason.
AMPERA juga menilai partisipasi publik dalam Musrenbang tidak cukup diukur dari kehadiran fisik berbagai unsur masyarakat, melainkan dari sejauh mana usulan warga benar-benar mempengaruhi arah kebijakan pembangunan.
“Partisipasi yang sejati adalah ketika masyarakat tidak hanya diundang, tetapi juga didengar, diberi ruang setara, dan mendapatkan kejelasan atas nasib usulan mereka,” tambahnya.
Atas dasar itu, AMPERA menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli dan DPRD, antara lain membuka secara transparan daftar usulan Musrenbang beserta statusnya dalam RKPD 2027, memastikan Musrenbang berjalan substantif dan inklusif, serta memperkuat fungsi pengawasan DPRD agar aspirasi rakyat tidak hilang dalam proses pembahasan anggaran.
“AMPERA akan terus mengawal proses perencanaan dan penganggaran daerah. Musrenbang harus menjadi alat koreksi ketimpangan pembangunan, bukan sekadar legitimasi kebijakan yang telah ditentukan,” pungkas Sekjen AMPERA./Setiaman Zebua.

