“Potensi ini harus didukung dengan data yang kuat agar kebijakan yang diambil tepat sasaran,” ujarnya.
Dari sisi regulasi, Amsakar juga menyoroti pentingnya dukungan pemerintah pusat dalam menyelaraskan kebijakan, termasuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, Nomor 28 Tahun 2025, dan Nomor 47 Tahun 2025, guna memperkuat iklim investasi dan pelayanan perizinan.
Ia menargetkan pertumbuhan ekonomi Batam dapat menembus angka di atas 7 persen pada 2026. Target tersebut, menurutnya, perlu ditopang oleh penguatan sektor industri pengolahan serta dukungan terhadap kemandirian bahan baku dan kelancaran distribusi barang.
Sementara itu, Kepala BPS Kota Batam, Eko Aprianto, menyampaikan bahwa Sensus Ekonomi 2026 akan dilaksanakan pada Mei hingga Agustus 2026 dan mencakup seluruh pelaku usaha, dari skala kecil hingga besar.
“Pelaksanaan sensus diawali dengan pengisian kuesioner secara daring oleh pelaku usaha, kemudian dilanjutkan dengan survei lapangan berbasis digital,” jelasnya.
Ia mengakui, tantangan utama dalam pelaksanaan sensus adalah menjangkau perusahaan besar. Oleh karena itu, pihaknya berharap dukungan penuh dari Pemerintah Kota Batam dan BP Batam agar partisipasi pelaku usaha dapat berjalan optimal.
Melalui pelaksanaan sensus ini, diharapkan tersusun basis data ekonomi yang akurat dan terintegrasi, sehingga mampu memperkuat perencanaan pembangunan serta mendorong Batam menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional./Red.

