Lanjutnya, dan tidak lupa juga kita minta kepada bapak Kejari Nisel yang menangani perkara ini agar secara teliti memproses perkara ini, dan jika memang demi keadilan ibu EZ harus di bebaskan maka pesan saya kepada Kejari untuk tidak ragu-ragu karena saya meyakini Masyarakat juga mendukung tindakan bapak yang telah memenuhi rasa keadilan di wilayah Hukum Nisel.

“Dukungan ini merupakan bentuk kepedulian kita terhadap penegakkan hukum untuk dapat diberlakukan sebagaimana azas ultImedium redium. Hal itu juga Polres Nisel, telah mengajukan Restorative Justice, kiranya permasalahan yang dialami ibu EZ menjadi terang-benderang dan ada keadilan dan berharap Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) teliti dalam kasusnya,” katanya mengakhiri.

(Juli Berkat Bate’e)