Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, sebelumnya mengatakan perobohan Hotel Purajaya Batam secara hukum tidak sah karena dilakukan tanpa perintah pengadilan. Hal itu disampaikan Habiburokhman ketika rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait penyerobotan lahan oleh BP Batam, dengan kelompok masyarakat adat Melayu diwakili oleh sejumlah tokoh seperti Ketua Saudagar Adat Melayu Kota Batam Megat Rury Afriansyah, Ketua Harian Gerak Garuda Nusantara Azhari, tokoh adat Said Andi, dan Ketua Bidang Hukum Lembaga Adat Melayu Tok Maskur.

Habiburokhman pun mempertanyakan bagaimana bisa Hotel Purajaya dirobohkan dengan melibatkan aparat penegak hukum setempat tanpa adanya putusan pengadilan.

”Yang saya tahu, kalau eksekusi yang mengkoordinir adalah pengadilan. Dasarnya putusan pengadilan, karena itu diundang penegak hukum setempat untuk ikut mengamankan pengosongan, itu kalau eksekusi,” kata Habiburokhman dalam rapat di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Rabu, 26 Februari 2025.

”Kalau ini (perobohan Hotel Purajaya) ini saya enggak tahu judulnya apa, saya tidak mengenal dalam istilah hukum kalau tanpa putusan pengadilan ini bukan eksekusi,” sambungnya.

Dia meminta kepada Tim Anti Mafia Lahan yang telah dibentuk dalam Panitia Kerja (Panja), dapat menyasar pelaku yang bertanggung jawab atas alokasi lahan, serta pihak yang turut terlibat dalam kasus itu.

“Kasus tanah di wilayah lain juga menjadi sasaran Panja yang dibentuk Komisi III. Tetapi, Habiburokhman setuju kasus tanah di Batam, selain merugikan rakyat, juga menghambat investasi,” tutupnya./Red.