Menurut Amsakar, langkah tindak lanjut atas rekomendasi BPK telah mulai dilakukan. Ia menyebutkan bahwa penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai dasar hukum penguatan program penanggulangan TBC tengah dipersiapkan.

“Saya sudah mendisposisikan agar aturan ini segera disusun. Selanjutnya, fokus kita adalah memastikan implementasinya berjalan efektif di lapangan,” tegasnya.

Amsakar optimistis, melalui kolaborasi antara Pemerintah Kota Batam, DPRD, serta pengawasan BPK, angka kasus TBC di Batam dapat ditekan secara signifikan demi mewujudkan masyarakat yang sehat dan produktif.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kepri, Emmy Mutiarini, menjelaskan bahwa Kota Batam dipilih sebagai sampel pemeriksaan kinerja tematik nasional karena memiliki karakteristik wilayah yang strategis sekaligus berisiko tinggi terhadap penyebaran TBC.

“Batam merupakan wilayah terpadat di Kepulauan Riau dan menjadi simpul transportasi domestik maupun internasional. Tingginya mobilitas penduduk menjadikan Batam sebagai daerah yang rentan terhadap persebaran penyakit menular. Secara nasional, Indonesia juga masih berada di peringkat kedua jumlah kasus TBC tertinggi di dunia,” jelasnya./Red.