Tarif Transportasi Online Semakin Memanas, DPRD Kepri: Kalau Tak Patuh, Pulang Saja

Polemik tarif transportasi online di Batam yang tak kunjung naik, justru semakin memanas.

Pasalnya, sejak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024 yang mengatur tarif transportasi online roda dua dan roda empat, hingga kini belum ada satupun aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim yang menjalankan aturan tersebut.

Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap Pemerintah Daerah Kepulauan Riau. Untuk mencari solusi, Aliansi Driver Online Batam (ADOB), Komisi III DPRD Kepulauan Riau, dan Dinas Perhubungan Kepulauan Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Graha Kepri, Jumat (10/1).

Dalam pertemuan tersebut, ADOB menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPRD, termasuk memanggil aplikator, menyurati gubernur terkait pelanggaran ini, serta meminta Kementerian Perhubungan dan Kominfo bertindak tegas terhadap aplikator yang melanggar aturan.

Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Riau, H. Teddy Jun Askara, menegaskan pihaknya akan segera memanggil para pimpinan aplikator untuk memberikan penjelasan.

“Kami akan mengatur pertemuan bersama Kadishub untuk memanggil aplikator dan mengundang ADOB agar ada kesepakatan bersama. Jika mereka tetap tidak menjalankan SK Gubernur, kami tidak akan segan bersikap keras. Kalau mereka tidak patuh, lebih baik mereka keluar saja dari Kepri,” ujar Teddy dengan nada tegas.

Teddy juga mengkritik lambannya respons aplikator dalam menaikkan tarif yang telah diatur sejak SK diterbitkan pada September 2024.

“Dari 2022 tarif tidak pernah naik, dan SK terakhir pun tidak dijalankan. Kalau tak patuh ya keluar saja,” tambahnya.

Komentar