TERBAIKNEWS.com | Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Altafasalya Ardnika Basya (23) dituntut hukuman mati atas pembunuhan juniornya, Muhammad Naufal Zidan (19). Rabu (13/3/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan tak ada hal yang meringankan tuntutan mati terhadap Altaf.
“Hal-hal yang meringankan, tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa,” ujar JPU Alfa Dera, dalam persidangan di PN Depok.
Sedangkan sejumlah hal memberatkan Altaf. Salah satunya yakni perbuatan Altaf di luar batas perilaku manusia.
“Hal-hal yang menjadikan pertimbangan dalam tuntutan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap pihak keluarga dari korban Muhammad Naufal Zidan khususnya terhadap kedua orang tua korban,” ujar JPU Alfa Dera dalam persidangan.
“Perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan diluar batas perilaku sebagai seorang manusia. Terdakwa merupakan seorang Mahasiswa aktif di Universitas ternama di Indonesia yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat,” jelasnya.
Dituntut Mati
Altafasalya Ardnika Basya dituntut hukuman mati atas pembunuhan Zidan. Altaf dinilai telah terbukti melakukan pembunuhan dengan perencanaan terlebih dahulu.

