“Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, (1) menyatakan terdakwa Altafasalya Ardinika Basya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 340 KUHP,” ujar JPU Alfa Dera, dalam persidangan di PN Depok.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati,” imbuh Alfa.
Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim PN Depok agar mengembalikan barang bukti kepada Elvira Roslina selaku orang tua korban.
Sebagaimana diketahui, pembunuhan Zidan itu terjadi di kamar kosannya pada Rabu (2/8/2023) sekitar pukul 18.30 WIB. Zidan tewas usai ditikam berulang kali oleh kakak tingkatnya di UI, Altaf.
Mayat Zidan baru ditemukan pada Jumat (4/8/2023). Mayat ditemukan usai keluarga tak bisa menghubungi korban dan berinisiatif mengecek ke kos.
Mayat Zidan ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik hitam. Polisi menyebut pembunuhan diduga dipicu Altaf yang terlilit utang pinjol hingga ingin merampas barang-barang korban.
Dua minggu berselang, polisi pun menggelar rekonstruksi pembunuhan Zidan, di Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Depok, Selasa (22/8/2023). Altaf dihadirkan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan celana pendek dan tangan diborgol.
Sumber: detik.com
(Red)

