TERBAIKNEWS.com | Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh CEO PT. Batam Riau Bertuah, Terdakwa Roma Nasir Hutabarat melanjutkan proses di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Sidang yang digelar tersebut berlangsung hangat di Ruang Sidang Prof. R. Soebekti S.H, pada Kamis (21/2), sekira pukul 10.00 WIB.

Untuk diketahui, sidang dalam perkara nomor : 67/Pdt.B/2024/PN Btm, yang memimpin jalannya persidangan dengan Ketua Majelis Hakim, Benny Yoga Dharma dan Anggota Majelis, David Sitorus, Monalisa Anita Teresia Siagian. Agenda menghadirkan 5 (lima) orang saksi dari 15 saksi, semuanya menyatakan bahwa adanya ketidaksesuaian kesepakatan dengan PT. Batam Riau Bertuah terkait AJB, BPHTB, dan SHGB.

Sidang PT. Batam Riau Bertuah Dilanjutkan, Para Saksi Nyatakan Kerugian Hingga Ratusan Juta

Dari seorang saksi yang memberikan keterangannya, Munir Ginting menyampaikan bahwa dirinya telah tertipu dengan Pengusaha Roma Nasir Hutabarat saat membeli 1 (Unit) Ruko BTC (Bida Trade Center) di lokasi Piayu, kota Batam.

“Saya ditipu dengan Terdakwa Roma Nasir Hutabarat saat membeli Ruko BTC, salah satunya selisih atau kelebihan pembayaran BPHT (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dengan perkiraan pulahan hingga ratusan juta,” ungkap Munir.

Kemudian, saksi Dosmaria Pangaribuan juga mengatakan dalam persidangan bahwa PT. Batam Riau Bertuah telah melakukan pembatalan sepihak tanpa ada kesepakatan dengan Dosmaria sebagai konsumen, dimana Ruko yang dibelinya merupakan Ruko yang sama dengan yang dibeli oleh saksi Munir Ginting. Bahkan, Domaria menyampaikan bahwa ada dugaan pemalsuan tanda tangannya.

Selain itu, saksi Darwin HS menyatakan telah membayar BPHTB Rp. 134.500.000 dan AJB Rp.42.500.000 untuk 5 unit Ruko, yang seharusnya hanya dibayar Rp. 14.000.000 per Unit Ruko.

Selanjutnya, saksi Ruslan menyoroti tentang ketidaksesuaian ukuran Ruko yang dibeli di awal, dimana dalam PPJB disebutkan ukuran luas 66 meter persegi, sementara pada saat AJB (Akte Jual Beli) yang dibuat ke dua kali oleh Developer PT. Batam Riau Bertuah disulap jadi ukuran luas 54 meter persegi, sehingga kerugian yang dialami diduga ratusan jutaan.

Parahnya, saat saksi Elvi Surina yang menyatakan jika Ruko yang dibelinya di BTC Piayu tersebut sudah lunas dari tahun 2019, namun hingga kini masih belum mendapatkan AJB.

Dari 5 Saksi yang dimintai keterangannya oleh media ini, terdapat kerugian pada BPHTB, AJB adalah, sebagai berikut :
1. Munir Ginting sebesar Rp.24.450.000
2. Dosmaria Pangaribuan sebesar Rp.60.000.000
3. Darwin HS sebesar Rp.64.850.000
4. Ruslan sebesar Rp.27.950.000
5. Elvi Surina sebesar Rp.40.112.500

Kerugian lainnya dari segi ukuran luas Ruko yang dikurangi yang hingga mencapai ratusan jutaan jika dihitung berdasarkan hasil per meter ditambah dengan kerugian secara immaterial.

Kelima saksi yang bersidang masih mengharapkan adanyanya etika yang baik dari terdakwa Roma Nasir Hutabarat dan para saksi berharap agar keadilan dapat terwujud atas apa yang seharusnya mereka terima

Sidang selanjutnya akan digelar kembali pada Senin (25/3/24), dengan menghadirkan saksi lainnya./Red.