Di sisi lain, Neformasi Halawa, S.H.,C.NSP, C.HMt, saat mengkonfirmasi klarifikasi kepada Kanit Laka Lantas Alex Panggabean terkait salah satu Korban Laka Lantas yang ditahan namun anehnya, pelakunya justru dibebaskan. Saat ditanya pun, Kanit Lakalantas Polres Labuhanbatu Selatan terkesan menjawab mengada-ada, bahkan disuruh cari tau sendiri permasalahan Laka Lantas.
“Jawaban Kanit Lakalantas Alex Panggabean ini terkesan dinilai ngawur dan tak terarah. Justru ini malah jadi salah kaprah, di hukum kan juga tidak bisa (BAI),” ucapnya dengan tegas.
Untuk diketahui, Penasihat Hukum Media Mitra Negara, Suriswan Gea, S.H dan Neformasi Halawa, S.H.,C.NSP, C.HMt, bersama Zainal Arifin Lase dan Ahmad Idris demi untuk mencari keadilan bersama tim dan wartawan Mitra Negara, maka dilanjutkan dengan membuat pelaporan di Propam Polda Sumut Rabu (12 April 2023).
Di tempat yang terpisah juga, Julius Giawa selaku Komisaris PT Media Mitra Negara bersama Ermansyah selaku Direktur Mitra Negara turut menghadiri dan menyaksikan yang sebagaimana Alex Panggabean Kanit Lakalantas Polres Labusel sudah sempat dilaporkan oleh Zainal Arifin Lase selaku Kabiro Media Mitra Negara Kabupaten Labuhanbatu Raya di Propam Polres Labusel namun tidak diindahkan sehingga dilaporkan balik di Propam Polda Sumut.
(Red/Tim)

