Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2026 tentang Gerakan Masyarakat (Gema) Batam Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional pada 2 Februari 2026 terkait Gerakan Indonesia ASRI.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa gerakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemko Batam dalam membangun lingkungan kota yang tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.

“Gerakan ini bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi upaya membangun kesadaran kolektif agar Batam benar-benar menjadi kota yang aman, sehat, resik, dan indah,” ujar Amsakar, Jumat (27/2/2026).

Selain merujuk pada arahan Presiden, penerbitan surat edaran tersebut juga berdasarkan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam yang digelar pada 9 Februari 2026. Dalam rapat tersebut disepakati perlunya langkah konkret dan terukur untuk mendukung terwujudnya Batam ASRI.