“Kemudian dari tempat yang berbeda berhasil mengamankan 3 orang Pelaku yang mengaku berinisial FM, AM dan ED sedangkan satu orang pelaku lain masih dalam pencarian. Kemudian terhadap barang bukti milik pelapor berhasil diamankan dari pelaku penadah saat berada di penampungan besi tua sungai panas. Setelah itu, terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Batam Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Buah Genset, 1 unit Mobil Daihatsu Xenia warna abu – abu dengan plat nomor BP 1525 QJ sebagai alat bantu melakukan pencurian dan 1 buah kunci L.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri melalui Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman mengatakan dari 3 orang pelaku tersebut, dua di antaranya merupakan residivis yakni inisial FM dan AM. Para pelaku mengaku juga melakukan pencurian tabung gas di wilayah Hukum Bengkong, Batu Aji, Nongsa dan Batam Kota.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar satpam diperketat atau saringlah orang yang bertamu ke perumahan, minta ditinggalkan indentitasnya seperti KTP dan lainnya,” imbau AKP Sudirman.

Kapolsek Batam Kota menambahkan, untuk sepeda motor gunakan kunci ganda untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman pencurian kendaraan bermotor. Baik di dalam rumah maupun di luar, serta di tempat keramaian lainnya. Aktifkan kembali siskamling siskamling dan kepada ibu – ibu atau perempuan pada saat naik motor agar tas ditarok di depan.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman./Red.