TERBAIKNEWS.com | Unit Reskrim Polsek Batam Kota telah berhasil mengamankan 3 (tiga) orang Laki-laki yang diduga sebagai pelaku dalam dugaan tindak pidana pencurian Genset.
Ketiganya berinisial FM (40 tahun), AM (33 tahun), ED (34 tahun). Dugaan tindak pidana pencurian tersebut terjadi di Indomaret Botania 2 Kec. Batam Kota – Kota Batam pada Sabtu (04/05/2024).
Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Ardiansyah menjelaskan kronologis kejadian.
“Pada hari Rabu tanggal 24 April 2024, Pelapor (supervisor) sekira pukul 13.00 WIB Saksi 1 Tiba di Indomaret Botania 2 dan hendak menyalakan mesin genset milik PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) karena pada saat itu sedang terjadi pemadaman Listrik PLN. Kemudian saksi 1 (satu) baru menyadari bahwa 1 Unit Genset Merk Yamakoyo SF 10500 XE warna merah telah hilang. Lalu, saksi 1 menghubungi pelapor dan pada tanggal 03 Mei 2024 datang membuat laporan ke Polsek Batam Kota,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Batam Kota.
Iptu Ardiansyah menyampaikan saat menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Batam Kota pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024, sekira pukul 23.30 wib mendatangi tempat kejadian di Indomaret Botania 2 Kota Batam yang selanjutnya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka ada 4 (empat) orang sedang berada di Bengkong.