Setelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur bicara. Kini, PWI Jawa Tengah terbitkan Lima butir pernyataan sikap tentang kasus di organisasi PWI Pusat terkait dugaan korupsi dan atau penggelapan dana bantuan BUMN untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan) senilai Rp.2,9 miliar oleh Ketum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun dan kroninya.
Kepada media (29/5/2024) di Semarang, Jawa Tengah, Ketua PWI Provinsi Jawa Tengah, Amir Machmud NS didampingi Wakil Sekretaris Aris Syaefudin menjelaskan beberapa hal menyangkut kemelut tersebut, khususnya hubungan Pengurus Harian PWI Pusat dan Dewan Kehormatan (DK), berkaitan dengan dugaan kasus cash back dan fee dana bantuan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Kementerian BUMN yang mengalir ke sejumlah pengurus.
Sebagaimana diketahui publik dan viral, kasus dugaan Korupsi dan atau penggelapan dana bantuan/CSR/sponsorship Kementerian BUMN Rp. 2,9 miliar dari total Rp. 6 miliar oleh empat oknum pengurus PWI Pusat, pertama kali di buka Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo dan Bendum PWI Pusat, Martin Slamet. Indonesian Journalist Watch (IJW) terus mendorong penyelesaiannya.
Kemudian DK PWI Pusat, tanggal 16 April 2024 memberikan sanksi Organisasi terhadap Ketum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun berupa Peringatan Keras dan pengembalian uang yang dikuasai secara tidak sah Rp. 1,7 miliar. Sementara Sekjen, Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah direkomendasikan dipecat/diberhentikan.
“Infonya, dana tersebut oleh sejumlah penerima, telah dikembalikan ke kas PWI. Akan tetapi keputusan DK yang meminta agar Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun meresafel sejumlah nama — (Sekjen, Wabendum dan Direktur UKM — Red) masih belum dilaksanakan,” tegas Amir
Berdasarkan informasi dari Ketum Indonesian Journalist Watch (IJW), HM. Jusuf Rizal, Hendri Ch.Bangun, Ketum PWI Pusat telah mengembalikan dana yang dikuasai tanpa hak Rp. 1.000.080.000.- Kemudian Sekjen, Sayid Iskandarsyah Rp.540 juta. Yang diketahui belum mengembalikan Fee Marketing, Rp.691 juta adalah Direktur UKM, Syarif Hidayatullah.
Dalam keterangan PWI Provinsi Jawa Tengah disebutkan akan ikut mendorong penyelesaian masalah yang saat ini membelit PWI Pusat, demi penyelamatan marwah organisasi profesi kewartawanan tertua ini.
Adapun lima poin pernyataan sikap PWI Jateng itu selengkapnya adalah sebagai berikut:
Pertama, sejak kasus tersebut bergulir, ditangani oleh DK PWI Pusat, dan terpublikasi secara luas; pengurus PWI provinsi dan kabupaten/ kota di Jawa Tengah mendapat banyak pertanyaan dari para mitra kerja, baik pemerintah maupun swasta. Dikhawatirka , kasus tersebut bisa menyebabkan penurunan kepercayaan kepada PWI dalam menyelenggarakan kegiatan bersama.
Kedua, PWI Jawa Tengah khawatir, mekanisme organisasi yang sudah tertata melalui PDPRT dan Kode Perilaku PWI, akan menjadi kehilangan makna dan diabaikan oleh anggota apabila para senior di DK, Dewan Penasihat, dan Pengurus tidak mengikutinya dengan komitmen menegakkan konstitusi organisasi. Hal ini akan terefleksi sebagai sikap anggota terhadap konstitusi organisasi.