Pada prakteknya, saat investor murni ingin mengajukan titik lokasi dapur MBG melalui link mitra.bgn.go.id, bakal tidak dapat, sebab titik lokasi dapur MBG sebelumunya sudah diajukan oleh para oknum yang bermain. Sehingga, investor murni hanya dapat ketika mereka melakukan kerja sama dengan oknum tersebut.

“Kami tidak dapat melalui link itu lagi. Dapatnya dari oknum yang sedang bermain (calo). Biasanya mereka meminta komisi (fee) di awal sebelum melakukan pembangunan dapur MBG. Komisinya bisa mencapai ratusan juta rupiah per titik lokasi dapur MBG,” ungkap sumber.

Sementara itu, pada SK Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 77.2 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Program MBG di Wilayah Terpencil, yang mengatur pelaksanaan program makanan bergizi di daerah sulit, investorlah yang menentukan siapa mitra (yayasan) yang bekerja sama. Namun, pada kenyataan, sumber lain juga menyebutkan bahwa investor yang bergantung pada mitra (yayasan) tersebut, sehingga terjadinya keterlambatan pembangunan dapur MBG di daerah terpencil atau tertinggal.

“Kalau dilihat dari SOP berdasarkan SK BGN Nomor 77.2 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Program MBG di Wilayah Terpencil, kami yang menentukan mitra (yayasan). Tapi sekarang terbalik, kami yang bergantung kepada mereka, karena merekalah mempunyai titik lokasi pembangunan dapur MBG. Jadi, kami harus bayar awal fee ke mereka. Komisinya ratusan juta,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini masih terus berupaya mencari informasi yang valid terkait informasi yang sedang dihimpun ini./Red.