Polres Nias Selatan melalui Satuan Reskrim berhasil menetapkan 6 orang tersangka dan berhasil meringkus 2 orang berinisial FW (35) dan KB (44).

Sedangkan empat tersangka lain bernisial : MD (30), B (25), G (25) dan L, sedang dalam perburuan Polisi. Kesemua tersangka merupakan terduga pencurian kasus pencurian sejumlah mesin mobil puskesmas keliling (Pusling) milik Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan.

“Iya benar. Kita berhasil mengungkap kasus pencurian mesin mobil pusling milik Dinkes,” ucap Kapolres Nias Selatan (AKPB Ferry Mulyana Sunarya, SIK) kepada wartawan. Senin (19/5/2025).

Kapolres menuturkan bahwa penyelidikan bermula dari laporan polisi dengan korban Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan.