Saat itu tersangka FW (35) dihubungi oleh tersangka KB (44) untuk bertemu dan keduanya merencanakan pencurian mesin mobil puskesmas keliling yang terletak dikantor Dinas Kesehatan untuk nanti dibayar Rp 5 juta permesin.
Tersangka FW dan KB beserta 4 orang anak buahnya Tersangka (MD, B, G dan L) mendatangi kantor Dinas Kesehatan dengan mengendarai mobil tryton warna hitam pada pukul 24.00 wib tengah malam dengan berdalih untuk mengambil sparepart mobil bertujuan untuk mengelabui satpam.
Adapun barang bukti yang disita yakni 2 unit mesin mobil ambulance puskesman keliling dengan nilai kerugian 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan 1 unit mobil warna hitam merek Tryton. Rencana mesin mobil yang dicuri itu akan dicincang atau dimodifikasi untuk bahan mobil lainnya.
“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Kepada para tersangka yang masuk DPO, Saya himbau untuk segera menyerahkan diri kepada Polisi,” tegas Kapolres./SZ.

