Kepala Dinas Informatika dan Komunikasi Kota Batam, Rudi Panjaitan, memberikan penjelasan dan klarifikasi atas beredarnya foto Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama pengusaha Yuwanky, yang kini berstatus tersangka di Badan Reserse Kriminal Polri.

Klarifikasi ini disampaikan pada Jum’at (21/08), yang bertujuan untuk meluruskan konteks dan momentum foto tersebut agar tidak menimbulkan salah persepsi dan penafsiran di tengah-tengah masyarakat.

Rudi Panjaitan menyebutkan, foto Wali Kota Amsakar Achmad bersama Yuwanky diambil pada Selasa, 17 Maret 2026, saat penandatanganan kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh. Secara konteks, kata dia, foto tersebut tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan perkara hukum yang saat ini sedang dihadapi Yuwanky.

Ia menegaskan, pada saat kerja sama itu dijalin, pada Maret 2026, Yuwanky tidak sedang menyandang status hukum apapun di berbagai lembaga penegak hukum. Begitu pula dengan PT Usaha Jaya Karya Makmur, perusahaan milik Yuwanky yang terpilih sebagai pengelola Pasar Induk Jodoh, merupakan perusahaan yang tidak memiliki catatan negatif dari berbagai lembaga perizinan usaha dan perbankan.

PT Usaha Jaya Karya Makmur terpilih sebagai pengelola Pasar Induk Jodoh melalui proses tender terbuka. Perusahaan itu, berdasarkan seluruh dokumen administrasi yang mereka miliki, tidak memiliki keterkaitan dengan jenis usaha yang saat ini sedang disidik oleh Badan Reserse Kriminal Polri.

Rudi Panjaitan menyampaikan, Wali Kota Amsakar Achmad menghargai kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan setiap insan media. Amsakar juga tidak berniat mengintervensi keputusan redaksional masing-masing media.

Amsakar menghargai dan menghormati sepenuhnya kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Adapun klarifikasi ini, menurut Rudi Panjaitan, untuk menjaga agar produk jurnalistik yang beredar di publik terkait Wali Kota tidak keluar dari konteks yang sebenarnya.

Ia menambahkan, Wali Kota Amsakar Achmad menghormati proses hukum yang saat ini sedang dijalani Yuwanky di Badan Reserse Kriminal Polri./Red.