TERBAIKNEWS.com | Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mempertanyakan langkah pemerintah soal penyusunan pedoman interpretasi resmi atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Feri mengatakan, pedoman interpretasi tidak masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Dalam UU tersebut disebutkan hierarki perundang-undangan terdiri atas UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota,” ungkapnya.
Dengan demikian, kata Feri, pedoman interpretasi tidak dapat diterapkan sebagai regulasi atau aturan hukum.
“Interpretasi atas undang-undang bukan menjadi ranah pemerintah, melainkan hakim yang memutus di pengadilan,” tegasnya.
Ditambahkan Fery, jika pemerintah benar-benar ingin menghindari multitafsir atas pasal-pasal yang ada di UU ITE, maka sebaiknya UU tersebut direvisi atau diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Berbagai cara bisa agar UU menjadi rigid dan detail, misalnya revisi, uji ke MK, dan membuat aturan pelaksana yang benar,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan menyiapkan pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE. Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saat dikonfirmasi soal langkah pemerintah terkait revisi UU ITE.

