Atas kejadian tersebut, MF merasa dirinya diperlakukan tidak adil, bahkan sempat ada bahasa yang terindikasi mengintimidasi dirinya sendiri dari pihak perusahaan yang sudah ia bekerja selama kurang lebih 7 tahun.
“Ya, benar. Saya kemarin diintimidasi dari pihak HRD. Dia (Andi) sampaikan jika tidak saya tandatangani kontrak kerja 1 bulan itu, maka gaji dan tunjangan cuti tidak akan dibayar,” ucap MF dengan raut wajah yang sedih kepada media ini pada Selasa (30/06), sekira pukul 16.00 WIB.
Sementara itu, saat tim media ini melakukan konfirmasi kepada HR Manager PT Gaoyi Packing Indonesia Alexander Sousa Prawito. Dirinya merespon dengan jawaban mau rapat.
Tidak berhenti di situ, tim media ini juga mengkonfirmasi kepada HRD bernama Riani Putri. Dirinya merespon dengan jawaban yang cukup mengesankan.
“Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai bagian dari kebijakan perusahaan dalam melakukan efisiensi dan penyesuaian kebutuhan operasional melalui restrukturisasi organisasi. Sehubungan dengan perubahan tersebut, perusahaan melakukan pengurangan jabatan Security Leader dengan menggabungkan fungsi pengawasan seluruh area operasional di bawah satu Security Leader. Oleh karena itu, posisi yang sebelumnya ditempati oleh Saudara menjadi tidak lagi diperlukan dalam struktur organisasi perusahaan. Perusahaan telah melaksanakan proses PHK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyampaikan pemberitahuan kepada karyawan, memberikan penjelasan mengenai alasan PHK, serta memenuhi seluruh hak karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis Riani Putri kepada media ini via pesan WhatsApp pada Selasa sore (30/06).
“Menurut kami, penjelasan yang telah kami sampaikan sudah cukup jelas dan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap setiap pemberitaan disampaikan secara akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta. Apabila terdapat pemberitaan yang memuat informasi yang tidak benar dan mengakibatkan kerugian bagi perusahaan, kami akan mempertimbangkan upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perusahaan akan melindungi nama baik dan kepentingannya melalui jalur hukum apabila terdapat pemberitaan yang terbukti tidak benar, bersifat fitnah, atau mencemarkan nama baik perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku..
Terimakasih dan selamat sore,” lanjutnya.
Lucunya, Riani Putri terkesan menggurui media ini tentang Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang seharusnya bukan tugas pokok dan fungsinya./Red.

