Seorang karyawan PT Gaoyi Packing Indonesia di Kota Batam, menerima kenyataan pahit dari pihak perusahaan. Pasalnya, karyawan berinisial MF itu diduga PHK (Pemutusan Hubugan Kerja) secara sepihak.

Hal ini disampaikan langsung oleh oknum karyawan MF kepada media ini pada Selasa (30/06). Dalam keteranganya, sebelum dapat surat cinta PHK dari perusahaan yang bergerak di bidang percetakan dan pengemasan itu, MF masih bekerja walau kontraknya sudah habis pada 1 April 2026 yang lalu.

Anehnya, pada hari Sabtu (20/06), sekira pukul 21.00 WIB, MF dapat pemberitahuan saat dirinya bekerja dari seorang staf HRD bernama Andi yang menyampaikan bahwa kontrak kerja akan habis pada tanggal 24 Juni 2026. Sementara, MF tidak ada kontrak yang ditandatangani seusai kontraknya habis pada tanggal 1 April 2026.

Hebatnya, pada hari Selasa (23/06), si Andi lagi datang lagi menjumpai MF, menyodorkan kontrak kerja 1 (satu) bulan. Namun, MF menolak kontrak tersebut. Kemudian, Andi menyampaikan jika kontrak kerja yang ditawarkan tidak ditandatangani maka gaji dan tunjangan cuti tidak akan dibayar.

Kemudian, Andi lagi-lagi menyampaikan ke MF, untuk bisa bekerja kembali sampai pada tanggal 1 Juli 2026 dan seterusnya. Hal tersebut pun dikuatkan dengan surat keputusan pengangkatan karyawan bernomor : 040/GPI-HR/VI/2026, tertanggal 2 April 2026, tetapi MF menerima surat tersebut pada tanggal 26 Juni 2026.

Namun, yang diterima justru berbanding terbalik, dimana pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026, MF mendapatkan surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja yang bernomor : 041/GPI – HR/2026. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa pemutusan hubungan kerja akan berlaku mulai pada tanggal 1 Juli 2026.