Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga Bengkong Palapa dengan pihak Perusahaan PT Satria Batam Sukses (SBS), pada Jum’at (10/10).

Rapat ini dipimpin langsung oleh anggota DPRD M. Mustofa, yang dihadiri dari perwakilan BP Batam, Satpol PP, Lurah Tanjung Buntung Bengkong, Pihak PT SBS, yang diduga milik mantan anggota DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho.

Adapun topik yang dibahas, yakni terkait persoalan sengketa lahan seluas 1000 meter yang telah dihuni oleh warga Bengkong Palapa sebanyak 22 KK selama kurang lebih 35 tahun. Namun, Udin P Sihaloho mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan milik PT SBS.

Legalitas PT SBS Tak Diakui, Komisi I DPRD Kota Batam Gelar RDP antar Warga Bengkong Palapa dengan Udin P Sihaloho
Mantan anggota DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho Bersama Tim Kuasa Hukumnya.

RT Setempat yang sudah hadir, Sondang Juliana Silalahi menyampaikan bahwa lahan yang sedang ditempati merupakan tanah ulayat dan telah berkali – kali mengajukan ke BP Batam untuk dilegalkan dalam bentuk Kavling Siap Bangun (KSB).

“Kami sudah lama tinggal di sana dan telah mengajukan permohonan penggunaan lahan dan siap mengikuti penataan BP Batam tentang peruntukan lahan itu. Tapi, tidak pernah ditanggapi dan tidak direspon sama sekali. Bahkan, lucunya saat ini, BP Batam tidak pernah menemukan surat pengajuan kami,” kata Sondang di hadapan pimpinan Rapat.

Sondang juga mengharapkan sekali kepada Kepala BP Batam bahkan Wakil Kepala BP Batam untuk dapat memberikan solusi atas apa yang telah mereka alami. Menurtnya, hanya pemimpin lah yang bisa memberikan kebijakan dan ketentraman serta kesejahteraan kepada warganya.

“Kami berharap Wakil Kepala BP Batam, Ibu Li Claudia Chandra dapat mendengar jeritan kami. Sebab, kami akan kehilangan tempat tinggal. Kami memohon agar Ibu dapat membantu kami dalam persoalan ini,” pungkasnya.

Sementara itu, warga Marudin Butarbutar dalam keterangannya seusai RDPU mengatakan, pihaknya tidak mengakui surat legal PT SBS. Menurutnya, dalam permohonan yang ajukan PT SBS tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

“Permohonan PT SBS ke BP Batam tidak melalui jalur karena ada masyarakat di dalamnya. Tetapi, BP Batam tetap memberikan HPL (Hak Pengelola Lahan) tanpa memberitahukan ke masyarakat yang sudah tinggal hingga 35 tahun dengan jumlah 22 kk. Sehingga, tanpa pemberitahuan tersebut, nasib masyarakat terlantar terhadap tempat tinggal,” kata Marudin.

Atas dasar itu, Pimpinan Rapat Mustofa memberikan rekomendasi terkait dengan persoalan sengketa lahan. Menurutnya, pembahasan dalam rapat tersebut, yuridisnya masih belum ditemukan titik terang, karena warga tidak mengakui legalitas PT SBS.

“Warga mempersoalkan terkait kenapa PT SBS bisa mendapatkan lahan tersebut sedangkan warga di sana sudah menghuni selama 35 tahun. Oleh karena itu. Sebagai perwakilan rakyat, kami memberikan rekomendasi. Pertama, didudukkan kembali kedua belah pihak. Kedua, silahkan menempuh jalur hukum positif masing – masing pihak. Ketiga, kepada tim terpadu, silahkan melakukan pekerjaan sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam yang,” kata Mustofa dalam keterangan persnya seusai rapat.

Cara Tidak Bermoral
Pengacara Warga Bengkong Palapa, Amhad Joni mengatakan, jika tanah yang menjadi objek sengketa tidak dikuasai oleh PT SBS jelas pemilik surat tanah yang tidak menguasai tanah selama bertahun-tahun, haknya gugur.

“Pihak PT SBS, hanya mengandalkan dasar administrasi surat-menyurat yang diterbitkan oleh BP Batam. Sementara yang kami pertahankan, adalah hak dasar setiap warga negara yang telah menempati lokasi sejak 30 tahun lebih,” kata Ahmad Joni.

Selain itu, Ketua RT 06 RW 08 Tanjung Buntung, Sondang Juliana Silalahi menyampaikan bahwa penjelasan Udin P Sihaloho di RDP, dinilai penjelasan yang tidak berdasar. Pertama, Udin P Sihaloho bukan pemilk tanah.

“Jika dia menyebut sebagai manajemen, tunjukkan SK Pengangkatan dan Surat Tugas mengurus tanah di lokasi kami. Dia (Udin P Sihaloho) hanya mengandalkan kekuasaan sebagai mantan Anggota DPRD Kota Batam. Sudah banyak yang gerah dengan ulah dia di lingkungan kami. Siapa Udin P Sihaloho, kami tidak paham,” kata Sondang Juliana Silalahi.

Kedua, Udin P Sihaloho tidak ada di dalam Akta Perusahaan PT SBS. Komisaris PT SBS adalah Jonson Samosir, dan Direktur Faber Sidabutar.

“Di mana Jonson Samosir dan Faber Sidabutar saat ini? Kenapa mereka tidak muncul untuk menyelesaikan masalah tanah ini dengan warga? Dan, kenapa sekarang tanah yang disengketakan telah dialihkan kepada seseorang? Atas dasar apa mereka melakukan jual-beli tanah yang dikuasai oleh warga sejak puluhan tahun yang lalu,” tanya Marudin Butar-Butar, seorang warga yang menjadi korban penyerobotan lahan.

Ketiga, menurut warga, Udin P Sihaloho sejak awal tidak pernah menguasai lokasi. ”Dia hanya mengandalkan kekuasaan untuk merebut tanah warga, dengan cara yang tidak bermoral, di saat dia masih ingin menduduki kursi legislatif, dia diam-diam hendak menguasai tanah warga, sementara ketika dia tidak terpilih lagi, langsung mau mengusir warga dengan cara yang tidak bermartabat.

“Kalau dia berada dalam posisi yang benar, temui kami, warga di sini, jangan jadi pengecut,” ujar seorang warga lain saat Udin P Sihaloho melintasi jalan di depan tanah yang disengketakan antara warga dengan PT SBS, pada beberapa waktu lalu./Red.