Atas dasar itu, Pimpinan Rapat Mustofa memberikan rekomendasi terkait dengan persoalan sengketa lahan. Menurutnya, pembahasan dalam rapat tersebut, yuridisnya masih belum ditemukan titik terang, karena warga tidak mengakui legalitas PT SBS.

“Warga mempersoalkan terkait kenapa PT SBS bisa mendapatkan lahan tersebut sedangkan warga di sana sudah menghuni selama 35 tahun. Oleh karena itu. Sebagai perwakilan rakyat, kami memberikan rekomendasi. Pertama, didudukkan kembali kedua belah pihak. Kedua, silahkan menempuh jalur hukum positif masing – masing pihak. Ketiga, kepada tim terpadu, silahkan melakukan pekerjaan sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam yang,” kata Mustofa dalam keterangan persnya seusai rapat.

Cara Tidak Bermoral
Pengacara Warga Bengkong Palapa, Amhad Joni mengatakan, jika tanah yang menjadi objek sengketa tidak dikuasai oleh PT SBS jelas pemilik surat tanah yang tidak menguasai tanah selama bertahun-tahun, haknya gugur.

“Pihak PT SBS, hanya mengandalkan dasar administrasi surat-menyurat yang diterbitkan oleh BP Batam. Sementara yang kami pertahankan, adalah hak dasar setiap warga negara yang telah menempati lokasi sejak 30 tahun lebih,” kata Ahmad Joni.

Selain itu, Ketua RT 06 RW 08 Tanjung Buntung, Sondang Juliana Silalahi menyampaikan bahwa penjelasan Udin P Sihaloho di RDP, dinilai penjelasan yang tidak berdasar. Pertama, Udin P Sihaloho bukan pemilk tanah.

“Jika dia menyebut sebagai manajemen, tunjukkan SK Pengangkatan dan Surat Tugas mengurus tanah di lokasi kami. Dia (Udin P Sihaloho) hanya mengandalkan kekuasaan sebagai mantan Anggota DPRD Kota Batam. Sudah banyak yang gerah dengan ulah dia di lingkungan kami. Siapa Udin P Sihaloho, kami tidak paham,” kata Sondang Juliana Silalahi.

Kedua, Udin P Sihaloho tidak ada di dalam Akta Perusahaan PT SBS. Komisaris PT SBS adalah Jonson Samosir, dan Direktur Faber Sidabutar.

“Di mana Jonson Samosir dan Faber Sidabutar saat ini? Kenapa mereka tidak muncul untuk menyelesaikan masalah tanah ini dengan warga? Dan, kenapa sekarang tanah yang disengketakan telah dialihkan kepada seseorang? Atas dasar apa mereka melakukan jual-beli tanah yang dikuasai oleh warga sejak puluhan tahun yang lalu,” tanya Marudin Butar-Butar, seorang warga yang menjadi korban penyerobotan lahan.

Ketiga, menurut warga, Udin P Sihaloho sejak awal tidak pernah menguasai lokasi. ”Dia hanya mengandalkan kekuasaan untuk merebut tanah warga, dengan cara yang tidak bermoral, di saat dia masih ingin menduduki kursi legislatif, dia diam-diam hendak menguasai tanah warga, sementara ketika dia tidak terpilih lagi, langsung mau mengusir warga dengan cara yang tidak bermartabat.

“Kalau dia berada dalam posisi yang benar, temui kami, warga di sini, jangan jadi pengecut,” ujar seorang warga lain saat Udin P Sihaloho melintasi jalan di depan tanah yang disengketakan antara warga dengan PT SBS, pada beberapa waktu lalu./Red.