Dalam kasus ini oknum kepala sekolah selaku pihak yang memiliki kewenangan dan otoritas menerbitkan surat. Disdik tengah melakukan kajian untuk kemungkinan dilakukannya pemeriksaan ulang kedua. Namun jika pemeriksaan dirasa cukup, Dinas Pendidikan akan segera menjatuhkan sangsi tegas dalam waktu dekat.

“Dari hasil pemeriksaan tim, kami temukan adanya mal administrasi sesuai dalam pemberitaan yang beredar. Namun kita akan lebih perdalam, apakah dia (Kasek) itu sengaja atau tidak disengaja. Jika dia bersalah, kami akan berikan sanksi kepegawaian yang relevan dengan perbuatannya,” terang Kepala Disdik.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Mantan tenaga honorer SMP N.5 Botomuzoi berinisial (WW) kepada wartawan mengungkapkan bahwa Oknum honorer (ZH) baru bekerja di SMP Negeri 5 Botomuzoi sekira tahun 2023, artinya kurang dari 2 tahun. Namun yang bersangkutan telah mengikuti seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.

Dalam mengikuti seleksi PPPK Tahun 2024. Adapun persyaratan utama, yakni wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun berturut-turut dengan dibuktikan surat keterangan pengalaman kerja dan terdaftar didalam database Dapodik (data pokok pendidikan).

Hingga berita ini dimuat, belum ada respon dari pihak SMP Negeri 5 Botomuzoi atau oknum pejabat yang bersangkutan./S. Zebua.