Menurut sumber, perubahan lokasi tanpa Berita Acara Pemindahan Aset ini diduga kuat sebagai upaya pengaburan jejak karena fisik 2 unit mesin tempel Yamaha tersebut di lapangan diduga sudah dijual oleh oknum oleh aparat penegak hukum.
Tidak hanya di situ, tim media ini pun telah melakukan konfirmasi terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Anambas, Sahtiar. Dalam keterangannya, pihaknya belum mengetahui secara pasti proses dan keberadaan 2 mesin kapal tersebut, karena Sekda itu hanya sebagai pengelola.
“Kita sebagai pengelola, bang. Untuk lebih jelasnya itu ke Dinas Kesehatan karena sebagai pengguna aset. Nanti saya coba koordinasikan lagi ke teman-teman di Dinas Kesehatan ya Bang,” ucap Sekda Sahtiar via telpon WhatsApp ke redaksi media ini pada Rabu (15/07).
Terkait dengan oknum yang dimaksud, tim media ini telah dikonfirmasi ke Kabid Propam Polda Kepri, dimana oknum yang dimaksud diduga oleh oknum polisi di Polres Anambas yang menangani kasus itu sendiri.
“Terima kasih atas informasinya,” singkat Kabid Propam Polda Kepri.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini masih terus berupaya untuk mendapatkan informasi yang valid, khususnya wujud (fisik) 2 (dua) unit mesin tempel berseri khusus merek Yamaha dengan berkisar nilai Rp 272.246.371 per unitnya./Red.

