Kapal Puskesmas Keliling (Puskel) di Kabupaten Kepulauan Anambas yang terbakar pada Minggu, 3 Juli 2022 yang lalu, kembali jadi sorotan publik. Insiden ini menghanguskan satu unit speedboat di perairan Tarempa, Kecamatan Siantan.
Dalam informasi yang dikumpulkan tim media terbaiknews.com, terdapat indikasi kejahatan jabatan dan penghilangan barang bukti (BB) aset bergerak milik negara, khususnya daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas yang bernilai miliaran rupiah.
Speedboat tersebut dinamai Puskesmas Keliling (Puskel) Ait UPT Puskesmas Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2020, dengan pengguna aset yakni Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, 2 unit mesin tempel (outboard motor) merek Yamaha berkisar nilai Rp 272.246.371 per unit dan berkekuatan 200 PK hingga 250 PK itu berada di bagian buritan (pantat) speedboat dengan kondisi fisik yang masih utuh, melekat pada dudukan, dan tidak ikut musnah terbakar saat peristiwa itu terjadi.
Dari informasi Pihak Dinkes PPKB Kabupaten Anambas, menyampaikan bahwa belum ada Berita Acara Serah Terima (BAST) secara resmi ke Dinas Kesehatan sebagai pengguna aset, seusai kasus terbakarnya speedboat tersebut telah di SP3 (Dihentikan) oleh Sat Reskrim Polres Anambas, termasuk 2 unit mesin tempel (outboard motor) merek Yamaha yang masih utuh tersebut.
“Karena ada kesalahan kami beranggapan kapal yg terbakar tersebut yg mesin dalam sehingga kami menyampaikan posisi di dekat pasar ikan…Ternyata kapal yg dimaksud adalah dg mesin tempel…u kapal tersebut posisinya memang adanya d Air Asuk🙏,” balas oknum Dinkes PPKB via pesan WhatsApp saat dikonfirmasi media ini pada Selasa (14/07).
Saat ditanya lagi untuk mempertegas keberadaan wujud kedua unit mesin tempel (outboard motor) merek Yamaha yang masih utuh tersebut, Dinkes PPKB Kabupaten Anambas enggan menjelaskan secara detail, justru mengalihkan ke Kepala Dinas Kesehatan yang lama, Yessy Ariessandy yang saat ini menjabat sebagai Asisten II.
Menurut sumber, perubahan lokasi tanpa Berita Acara Pemindahan Aset ini diduga kuat sebagai upaya pengaburan jejak karena fisik 2 unit mesin tempel Yamaha tersebut di lapangan diduga sudah dijual oleh oknum oleh aparat penegak hukum.
Tidak hanya di situ, tim media ini pun telah melakukan konfirmasi terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Anambas, Sahtiar. Dalam keterangannya, pihaknya belum mengetahui secara pasti proses dan keberadaan 2 mesin kapal tersebut, karena Sekda itu hanya sebagai pengelola.
“Kita sebagai pengelola, bang. Untuk lebih jelasnya itu ke Dinas Kesehatan karena sebagai pengguna aset. Nanti saya coba koordinasikan lagi ke teman-teman di Dinas Kesehatan ya Bang,” ucap Sekda Sahtiar via telpon WhatsApp ke redaksi media ini pada Rabu (15/07).
Terkait dengan oknum yang dimaksud, tim media ini telah dikonfirmasi ke Kabid Propam Polda Kepri, dimana oknum yang dimaksud diduga oleh oknum polisi di Polres Anambas yang menangani kasus itu sendiri.
“Terima kasih atas informasinya,” singkat Kabid Propam Polda Kepri.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini masih terus berupaya untuk mendapatkan informasi yang valid, khususnya wujud (fisik) 2 (dua) unit mesin tempel berseri khusus merek Yamaha dengan berkisar nilai Rp 272.246.371 per unitnya./Red.

