TERBAIKNEWS.com | Organisasi Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan (JPKP) DPP bersama JPKP KEPRI kirimkan surat permohonan legalitas lahan masyarakat Rempang, Galang dan pulau Galang Baru ke beberapa instansi pemerintah pusat pada Senin (11/9/2023).

Pengiriman Surat permohonan dari Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) tersebut diantarkan melalui JPKP DPP pusat bersama Ketua DPW JPKP KEPRI, Saeni. Tentu dalam hal ini tidak terlepas atas arahan dan rekomendasi Ketua Umum JPKP Maret Samuel Sueken.

Masyarakat yang berada di pulau Rempang, Galang, Galang Baru sangat apresiasi kepada Presiden RI Ir. Joko Widodo atas program sertifikat tanah secara gratis.

JPKP Kirimkan Surat Permohonan KERAMAT Ke Instansi Pemerintah Pusat untuk Legalitas Lahan Rempang Galang
Ketua DPW JPKP Kepri

Luas lahan kurang lebih 1.000 Ha dengan jumlah penduduk 10.000 jiwa. Masyarakat KERAMAT berterimakasih kepada Presiden RI atas keadilan, perlindungan serta perlindungan hukum pada tanah masyarakat.

Ketua DPW KEPRI Saeni yang akrab disapa Bunda Adam berharap masyarakat dapat menenangkan diri dan jangan mudah terprovokasi.

“Sabar kita sedang berusaha untuk memohon legalitas lahan masyarakat rempang segera diterbitkan, Presiden Jokowi bersama rakyat Rempang,” ucap Bunda Adam.

Permohonan surat KERAMAT tersebut telah diserahkan kepada Instansi atau lembaga pemerintah Pusat diantaranya kepada Presiden RI, Kapolri, Staf ke Presidenan, Menteri ATR BPN Indonesia.

Kepada awak media, Kabid. Humas JPKP Kepri, Yunius Telaumbanua juga berharap agar aspirasi masyarakat Rempang, Galang akan tersampaikan ke pusat.

(Tim Red)