Hendry Ch. Bangun telah melakukan persekongkolan jahat bersama tiga pengurus harian PWI Pusat untuk menguasai dana bantuan Kementerian BUMN secara pribadi tanpa hak. Sudah mengambil uang dengan cara melanggar Pasal 12 dan 14 ART PWI, membagi-bagi dengan merekayasa kebijakan serta menggunakan dana tersebut diluar ketentuan — untuk UKW

Bukannya menurut informasi, sebagian sudah dikembalikan, tanya wartawan. Pengembalian uang tidak otomatis menggugurkan peristiwa hukumnya. Dan Hendri Ch.Bangun Cs jelas telah melanggar hukum dalam hal penguasaan dana tanpa hak itu, jawab Jusuf Rizal.

“Jadi ini urusan sederhana. Pihak Kepolisian semestinya tidak perlu berlama-lama untuk bisa menentukan pelanggaran hukumnya. Masyarakat kan tidak perlu mengajari bebek berenang,” tegas Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu

Disebutkan juga, IJW akan meminta informasi dan klarifikasi secara resmi ke Forum Humas BUMN terkait masalah tersebut.

“IJW perlu tau dana bantuan BUMN yang disebut dipungut dari Forum Humas BUMN itu dari perusahaan mana saja. Masing-masing BUMN menyumbang berapa. Lalu bagaimana realisasi kontraprestasinya,” tutur Jusuf Rizal./Red.