Indonesian Journalist Watch (IJW) menilai dalam masalah bantuan dana hibah BUMN untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan) Rp. 6 miliar, Ketua Umum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), Hendry Ch. Bangun dan kroninya telah melakukan pelanggaran aturan organisasi PWI dan pelanggaran hukum penggelapan sesuai KUHP Pasal 372 dan 374 atau Pasal 488 UU I/2023.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Indonesian Journalist Watch (IJW), HM. Jusuf Rizal, SH, pada Selasa (04/06). Ia menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta tentang kasus yang menimpa organisasi wartawan tertua di Indonesia, yang kini viral akibat Ketumnya, Hendry Ch. Bangun disebut diduga mengkorupsi dana bantuan senilai Rp. 2,9 miliar.
Kasus ini pertama kali dibuka Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo dan Bendum PWI Pusat, Martin Slamet. Kemudian, 16 April 2024, DK memberikan sanksi Organisasi terhadap Hendry Ch. Bangun berupa Peringatan Keras dan pengembalian uang yang dikuasai secara tidak sah Rp. 1,7 miliar. Sementara, Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M. Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah direkomendasikan dipecat. Keputusan DK didukung Dewan Penasehat (DP) PWI Pusat.
Menurut Jusuf Rizal, pria penggiat anti korupsi berdarah Madura-Batak itu, ada dua hal yang dilanggar Hendry Ch. Bangun dan tiga pengurus harian PWI Pusat itu. Pertama, pelanggaran peraturan organisasi PWI. Ini bersifat internal menjadi domain Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.
Kedua, pelanggaran hukum. Ada delik pidana berupa penguasaan dana tanpa hak yang masuk kategori penggelapan KUHP 372 dan 374 atau Pasal 488 UU I/2023. Namun bisa masuk tindak pidana korupsi jika terbukti ada dana cash back (gratifikasi) kepada oknum berinisial G di Kementerian BUMN, Erick Thohir.
Dalam konteks penggelapan tersebut, tidak perlu harus ada pengaduan masyarakat ke pihak berwajib. Ini delik hukum biasa yang bisa diproses hukum, karena sudah ada peristiwa hukum. Apalagi, dalam kasus bantuan dana BUMN itu telah dilaporkan ke Mabes Polri oleh Wartawan Edison Siahaan yang merasa dirugikan dan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat)