Baru baru ini, Kota Batam dihebohkan terkait Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepulauan Riau menangkap 4 (empat) tamu dan staf pekerja di Orion Cafe.
Diketahui, dalam aksi yang dilakukan oleh BNN Kepri itu beredar bahwa salah satu yang ditangkap dikenal sebagai manajer yang biasa dipanggil dengan nama Soni.
“Enggak (ditangkap di Orion Cafe). Jadi kita tangkapnya di rumah. Ada satu staffnya, tapi yang lain kita nggak tahu. Itu mungkin karena kita (tangkap) di rumah, kita nggak tahu. Cuma yang staff-nya itu, ada memang satu laki-laki. Staff Orion. Tetapi kita tangkapnya juga nggak di Orion, kita tangkapnya di rumah,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, BNN Kepri, Kompol Tafsiruddin kepada media di Batam (21/08).
Ketika ditanya kenapa bisa tamu cafe dan staf serta pihak manajemen ditangkap di rumah, Tafsiruddin mengaku masih dalam penyelidikan. Tetapi BNN Kepri mengaku akan melakukan assessment terhadap para terduga pemakai. BNN Kepri belum ada kesimpulan apakah yang ditangkap bagian dari pengedar.
“BB (barang bukti)-nya nggak ada, terus tindak lanjutnya itu di assessment. Assessment medis. Mereka (yang ditangkap) ada laki-laki satu, perempuan empat. Benar, namanya (Soni),” kata tafsiruddin.
Uniknya, BNN Kepri tidak menjelaskan mengapa dikejar ke rumah para terduga pengguna atau pengedar narkoba, padahal tidak ada barang bukti di tangan ke lima yang ditangkap.
Pada saat yang berbeda, beberapa hari lalu media mengonfirmasi ke BNN Kepri dengan pejabat yang sama. Dalam percakapan, wartawan mencatat BNN mengaku banyak pengguna narkoba di Batam. Jika dibuat dalam daftar terlalu banyak.
“Tapi nanti kamu capek kalau yang urine nya positif, banyak sekali beritanya. Kami sering amankan orang yang positif narkoba. Tapi tidak ada barang bukti sama sekali. Paling di rehab saja. Tidak ada, waitressnya (yang ditangkap) tidak ada. Semua yang kita amankan positif,” ujar Tafsiruddin.
Ketika media menanyakan kenapa dikejar ke rumahnya jika tidak ada barang bukti, Tafsiruddin menyebut jika ingin lebih mengetahui lebih jauh, sebaiknya media menanyakan kepada Kabid (Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen, Kombes Pol Bubung Pramiadi.
Mengemplang Pajak
Sebelumnya diberitakan Orion Pub & Cafe Batam yang berlokasi tidak jauh dari Masjid Sultan Mahmud Ri’ayat Shah di Jl Brigjen Katamso, Batuaji, Kota Batam, diduga mengemplang pajak. Pub itu faktanya tempat hiburan malam, tetapi pajak yang diterapkan hanya pajak restoran.
“Orion ini jelas-jelas bukan restoran, kok bisa pula mengenakan pajak restoran ke pelanggan, seharusnya pajak hiburan. Setiap malam di sini (Orion Pub & Cafe) musik hingar binger, ada penari erotis, dan Namanya saja sudah Pub. Bukan restoran,” kata Anton, 45 tahun, warga yang tinggal di Batu Aji, Kota Batam.
Pengenaan pajak restoran diduga sengaja dilakukan pengelola untuk mengemplang pajak. Sebab selisih antara pejak restoran dengan pajak hiburan cukup besar.
Sejumlah pihak telah memprotes praktik pungutan pajak yang dilakukan Pemerintah Kota Batam kepada tempat hiburan malam (THM) itu, tetapi tampaknya kedua belah pihak telah bersekongkol.
Dalam penelusuran media ini, setiap bulan pada 2023, Orion hanya membayar pajak restoran sebesar 10 persen dari nilai tagihan yang dikenakan kepada pelanggan. Rata-rata pajak restoran yang disetor ke pemerintah hanya berkisar Rp5 jutaan. Jika pajak restoran hanya Rp5 jutaan, berarti penjualan hanya berkisar Rp50 jutaan per bulan.
“Suatu angka yang harus diaudit oleh pemerintah,” singkat narasumber media ini.
Pada Juli 2025, Pemerintah Kota Batam melayangkan surat tagihan Pajak Restoran kepada Orion Pub & Cafe, yang nilainya hanya 10 persen dari tarif harga jual barang dan jasa.
Jika omset THM itu mencapai Rp10 juta per malam, dipukul rata dengan nilai yang sama selama 1 bulan, artinya THM itu memperoleh Harga jual bruto Rp300 juta per bulan./Red.

