Padahal, dokter yang memeriksa FM sebelumnya telah memberitahukan bahwa tidak boleh lagi ada kekerasan fisik karena akan berdampak terhadap janin yang ada di dalam rahimnya.

Berangkat dari situ, tim media ini telah melakukan konfirmasi kepada Arga Silaen, bahkan kepada bapak dan ibu Arga Silaen, namun tidak ada respon dan jawaban sama sekali.

Menurut informasi yang dihimpun media ini, Brigadir Polisi Yesaya Arga Aprianto Silaen dikabarkan telah ditahan dalam penempatan khusus (Patsus) Polda Kepri.

“Informasinya sudah Dipatsus tadi sore. Tapi pastinya info resmi tentu dari mereka bang,” ujar sumber kepada media yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Selasa (07/10) sore.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kepri Kombes Eddwin Kurniyanto terkait informasi Patsus Brigadir Polisi Yesaya Arga Aprianto Silaen belum mengaminkan dan membantah informasi tersebut. Hanya saja kata dia, pihaknya tidak membela setiap anggota yang melakukan setiap pelanggaran.

“Biar proses berjalan dulu pak. Intinya kita tegas thd oknum yg bersalah,” tulis Kombes Eddwin Kurnianto melalui aplikasi WhatsApp kepada media ini saat dikonfirmasi Selasa sore (07/10).

Untuk diketahui, Kuasa Hukum FM menyampaikan bahwa 3 (tiga) laporan yang dilayangkan ke Polda Kepri terkait kasus yang dialami klien mereka FM.

“Dugaan pelanggaran kode etik, dugaan penganiayaan dan kekerasan fisik,” kata Lisman Hulu dalam konferensi persnya di RS. Bhayangkara pada Selasa sore (07/10).

Meski begitu, tim Kuasa Hukum lain Leo Halawa, Saferiyusu Hulu dan Martinus Zega berharap proses yang berjalan sesuai aturan hukum.

“Harapan kami tentu proses ini berjalan. Karena fakta hukum Klien kami sudah mengalami keguguran,” ujar Martinus Zega./Red.