Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Indonesian Yoht Congress (IYC) Kepulauan Riau (Kepri) Sekretaris Jendral Zuan Meminta Instansi BP Batam, Bea dan Cukai Tipe B dan Aparat Penegak Hukum (APH) tindak tegas Rokok Ilegal di Kota Batam

“Semakin hari tidak terbendung merek rokok ilegal yang beredar di pangsa pasar. Sebut saja di kios-kios pedagang kaki lima maupun grosir-gerosir di Kepulauan Riau (Kepri),” kata DPD IYC Kepri Zuan.

Ia menyebut, Kepulauan Riau (Kepri) terdapat beberapa Kota dan Kabupaten, Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun.

“Kami menduga Pihak-pihak Nakal telah Kong-kalikong demi mendapatkan pundi-pundi secara masif ter-oragnisir dan merugikan Negara,” pungkasnya.

Lanjut Sekretaris Jendral DPD IYC Kepri Zuan, menyampaikan bahwa data di lapangan kami melihat tidak sesuai dengan aturan PP 25 yang di mana di atur dalam perizinan terhadap dinas terkait.

“Kami menduga ada kong-kalikong antar pengusaha dengan bagian perizinan kuota rokok ilegal yang di legalkan,” tutupnya.

Sanksi Pengedar Rokok Ilegal