Forum Jamsos meminta kepada Presiden Prabowo agar mencopot Bambang Joko Sutarto, Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, karena masih terperiksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait korupsi PT. Hutama Karya – PT. HK Realtindo senilai Rp.205,14 miliar pada proyek Pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera di Lampung.
Usulan permintaan itu diketahui Redaksi dari Surat yang ditujukan Forum Jamsos kepada Presiden Prabowo Subianto, 20 Februari 2026, satu hari setelah Pemerintah menetapkan 7 (tujuh) nama sebagai Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031.
Adapun nama-nama Direksi BPJS Ketenagajerjaan Periode 2026-2031 adalah Direktur Utama, Saiful Hidayat. Direktur Renstra, Ihsanudin, Direktur Kepesertaan, Agung Nugroho, Direktur Keuangan, Bambang Joko Sutarto, Direktur Investasi, Eko Purnomo dan Direktur HC dan Umum, Harjono
Surat Forum Jamsos itu ditembuskan ke Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Ketua Pansel BPJS Ketenagakerjaan (Ibu Putri), Ketua DPR RI, Puan Maharani, Ketua MPR, Achmad Muzani, Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudindan Ketua Komi IX, Ibu Felly Estelita Runtuwene dan organisasi Serikat Pekerja dan buruh
Berdasarkan surat Forum Jamsos yang ditandatangani, Koordinator Forum Jamsos, KRH.HM.Jusuf Rizal,SH itu, Presiden Prabowo Subianto diminta agar dapat mengganti Bambang Joko Sutarto dan penggantinya bisa diambil dari 14 nama yang telah diusulkan Pansel BPJS Ketenagakerjaan kepada Presiden selain Bambang Joko Sutarto
Adapun alasan Forum Jamsos agar pemerintah mengganti Bambang Joko Sutarto, karena yang bersangkutan sudah terperiksa oleh KPK selaku Direktur Keuangan PT.HK Realtindo terkait kasus Korupsi PT.Hutama Karya dalam Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera di Lampung senilai Rp.205,14 miliar.
Bambang Joko Sutarto saat ini, kata Jusuf Rizal Relawan Prabowo penggiat anti korupsi itu, memang belum jadi tersangka, baru terperiksa sebagai saksi atas aliran keuangan dalam kasus pusaran korupsi tersebut. Sementara Direktur PT.Hutama Karya, Bintang Perbowo dan Kadiv Pengembangan Bisnis/Tim Pengadaan Lahan M Rizal Sutjipto sudah ditetapkan sebagai tersangka.

