Organisasi Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) mengusulkan tujuh poin atau masukan kepada Komisi III DPR untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Dalam pernyataannya, Ketua Umum Mahupiki, Firman Wijaya menyebut Mahupiki mendukung penuh pembahasan RUU KUHAP yang kini sedang dalam tahap pembahasan.
Adapun tujuh poin masukan yang diusulkan Mahupiki antara lain: pertama, perlu diatur batas waktu penyelidikan. Dalam catatan pertama ini, Mahupiki menilai Pasal 5 RUU KUHAP luput dalam mengatur batas waktu tersebut.
“Kami berharap ada ketetapan waktu yang jelas 6 bulan untuk penyelidikan,” kata Firman dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR, Selasa (22/7) kemarin.
Kedua, kata Firman, penyidik tertentu perlu ada reevaluasi aturan hukum, termasuk reevaluasi istilah Penyidik Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) RUU KUHAP.
“Ketiga, Pasal 59E RUU KUHAP dalam hal penyidik menyimpulkan cukup bukti tapi penuntut umum menilai kurang maksimal sehingga sehingga belum ada kesepakatan,” ucapnya.
Menurutnya, penyidik perlu diberi waktu melengkapi berkas perkara dan mengundang penuntut umum melakukan gelar perkara. Jangka waktu melengkapi berkas itu dinilai tidak cukup hanya 14 hari, tapi perlu ditambah menjadi 60 hari. Hal itu sebagai upaya mendorong keseimbangan, check and balances dalam penegakan hukum.
Keempat, menurut dia, perluasan praperadilan tak terbatas hanya upaya paksa, tapi juga tidak terpenuhinya hak-hak yang diatur dalam KUHAP. Termohon yang menunda proses dengan cara tidak hadir dalam persidangan dianggap melepaskan haknya. Secara otomatis menyetujui putusan hakim praperadilan.

