Bupati Nias Utara, Amizaro Wauruwu disesali karena diduga melakukan pelarangan terhadap ASN atau jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Nias Utara, Itamari Lase ketika ditemui wartawan di Kantor DPRD, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara. Senin (28/04)
Menurut Itamari bahwa sikap Bupati tersebut diduga merupakan bentuk penghinaan terhadap lembaga legislatif (contempt of parliament), yang merujuk pada tindakan menghalangi, menghambat, atau merendahkan martabat badan legislatif. Senin (28/04).
“Kami sangat menyesali tindakan saudara Bupati Amizaro Waruwu yang mengabaikan undangan resmi lembaga kami dengan melarang jajarannya hadir. Padahal, rapat kemarin sangat penting sebagai wadah menampung keluhan masyarakat,” katanya.
Akibat ketidakhadiran pihak eksekutif, Rapat dengar pendapat tersebut hingga kini belum bisa dilaksanakan. Absennya dinas terkait menyebabkan solusi atas masalah yang dikeluhkan masyarakat tidak kunjung ditemukan.
Adapun materi yang seharusnya dibahas dalam RDP tersebut antara lain :
- Permasalahan destinasi wisata di Pantai Turedawola, Kecamatan Afulu (Dinas Pariwisata).
- Mangkraknya bangunan los pasar di Kecamatan Afulu dan Kecamatan Lahewa (Dinas Perindagkop).
- Terbengkalainya bangunan kolam ikan/udang di Kecamatan Alasa dan Kecamatan Tuhemberua.
“Semua itu dibangun dengan uang rakyat. Warga berharap fasilitas tersebut bisa difungsikan untuk memperbaiki ekonomi, namun nyatanya nihil,” ungkap Itamari.
Ia menambahkan bahwa dalam pertemuan tersebut, Bupati secara terbuka menyatakan melarang jajarannya hadir.
“Kami minta ini menjadi catatan lembaga DPRD. Publik harus tahu bahwa kami di Komisi III telah berusaha mengakomodir keluhan rakyat, namun diabaikan oleh Bupati,” tegasnya.
Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPRD Nias Utara pada Senin (28/4) di Aula lantai III Kantor DPRD, Kecamatan Lotu, Sempat berlangsung riuh. Sejumlah legislator menyoroti sikap Pemerintah Daerah yang dianggap meremehkan fungsi pengawasan DPRD.
Keriuhan bermula saat Ketua Komisi III DPRD, Calvind Zega mempertanyakan tindak lanjut surat permohonan RDP yang diajukan sejak Maret 2026 namun tidak direspon.
Pantauan dilapangan, sempat terjadi adu argumen antara Pimpinan DPRD dan Anggota Komisi III, Hingga akhirnya Bupati Nias Utara memberi tanggapan. Bupati berkilah bahwa undangan yang disampaikan DPRD sangat mendadak.
“Saya meminta OPD saya tidak hadir karena saat itu ada agenda pemerintah lain yang sudah terjadwal,” ujar Bupati./Setiaman Zebua.

