Maraknya aksi pencurian dan vandalisme terhadap fasilitas publik di Kota Batam menjadi perhatian serius berbagai pihak. Untuk menutup ruang peredaran barang hasil kejahatan, BP Batam bersama Polda Kepri dan pelaku usaha besi tua (scrap) menandatangani Pakta Integritas Pencegahan Penadahan dan Perdagangan Barang Hasil Tindak Pidana di Aula Polresta Barelang, Senin (15/06).
Penandatanganan pakta integritas tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam memutus mata rantai pencurian dan vandalisme yang merugikan masyarakat, mengganggu keamanan lingkungan, serta mengancam keberlangsungan aset dan fasilitas publik.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa perlindungan terhadap fasilitas umum membutuhkan energi kolektif dari seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, aksi vandalisme tidak hanya merusak aset publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan, mengganggu aktivitas masyarakat, meningkatkan biaya perbaikan, serta berdampak pada iklim investasi dan citra Kota Batam.
“Kami minta komitmen dari pelaku usaha besi tua agar bersama-sama mengawal supaya vandalisme tidak terulang. Jika kita sehati menjaga Batam, kota ini akan semakin maju, bukan hanya untuk kita tetapi juga untuk generasi mendatang,” ujar Amsakar.
Senada dengan itu, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menilai keberhasilan pembangunan daerah membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk para pelaku usaha scrap yang memiliki peran strategis dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berintegritas.
“Pelaku usaha memiliki peran penting dengan tidak menerima maupun memperjualbelikan barang yang diduga berasal dari tindak pidana. Mari kita jaga sama-sama Kota Batam yang kita cintai ini Pak,” tegas Li Claudia kepada para pelaku usaha besi tua.
Melalui pakta integritas tersebut, para pelaku usaha menyatakan komitmen untuk tidak membeli, menerima, menyimpan, mengolah, maupun memperdagangkan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Mereka juga mendukung pengawasan, penertiban, dan penegakan hukum serta siap menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti melanggar.
Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku pencurian, tetapi juga harus menutup ruang bagi praktik penadahan yang menjadi tujuan akhir kejahatan tersebut.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha scrap untuk berhati-hati dan melakukan identifikasi penjual, termasuk memeriksa identitas serta asal-usul barang yang diterima, agar tidak terjerumus menerima barang hasil tindak pidana,” kata Asep.

