Ia juga menyoroti maraknya vandalisme terhadap objek vital dan fasilitas umum, mulai dari kabel lampu lalu lintas, kabel telekomunikasi, kabel perusahaan hingga kasus terbaru pencurian besi pada underpass Pelita.
“Kejadian ini sudah sangat mengkhawatirkan dan harus menjadi perhatian bersama. Seluruh pelaku akan diusut tuntas tanpa toleransi,” tegasnya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menambahkan bahwa sepanjang tahun 2026 pihaknya telah menangani 10 perkara pencurian fasilitas umum dengan total 18 tersangka dan 3 penadah yang berhasil diamankan.
Termasuk pelaku pencurian besi atau yang dikenal dengan istilah “rayap besi” yang beraksi di underpass Pelita beberapa waktu lalu, juga telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Dalam penegakan hukum, pelaku pencurian dapat dijerat Pasal 477 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Sementara itu, penadah dapat dikenakan Pasal 591 KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
“Dengan komitmen bersama ini, ruang gerak pelaku kejahatan akan semakin sempit karena tidak adanya pasar bagi barang hasil tindak pidana. Sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha menjadi kunci menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
BP Batam turut mengapresiasi dukungan masyarakat yang aktif melaporkan berbagai tindak kejahatan serta respons cepat pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus vandalisme dan pencurian fasilitas umum.
Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra berharap kolaborasi yang telah dibangun ini dapat memperkuat kesadaran bersama dalam menjaga aset negara, fasilitas umum, dan objek vital lainnya, sekaligus menciptakan iklim investasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Batam./Red.

