Sementara itu, perwakilan pedagang Mega Legenda, Sanai Setia Sihombing, mengapresiasi keputusan tersebut. Ia mengatakan para pelaku UMKM pada dasarnya mendukung penataan kawasan, namun membutuhkan waktu dan biaya untuk memindahkan usaha mereka.
“Kami mengapresiasi adanya ruang dialog ini. Kelonggaran waktu hingga akhir tahun sangat berarti bagi kami untuk mempersiapkan modal dan tempat baru, sekaligus mencegah terjadinya simpang siur informasi di kalangan pedagang,” kata Sanai.
Di sisi lain, Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan BP Batam, Tony Febri, mengingatkan agar masa tenggang yang diberikan dimanfaatkan dengan baik untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Menurutnya, apabila hingga batas waktu yang ditentukan kawasan belum dikosongkan, Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam akan melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
BP Batam menjadwalkan penerbitan surat pemberitahuan final pada akhir Desember 2026, dengan target kawasan ROW Jalan 200 Mega Legenda telah bersih dan tertata pada Januari 2027.
Turut hadir dalam rapat tersebut Tenaga Ahli Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum David Panjaitan, Tenaga Ahli Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur Evan Kriswandi, Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga Sthefani Barlian, Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan Mujiyono, Kepala Bagian Protokol dan Humas Afthar Fallahziz, Kasubdit Pembangunan Jalan dan Jembatan Himawan Putra, serta Kepala Seksi Pengukuran Lahan Michael Hasiholan Hutapea./Red.

