Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memutuskan menunda rencana penertiban lapak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Mega Legenda hingga Desember 2026. Keputusan tersebut diambil untuk memberikan waktu bagi para pedagang mempersiapkan relokasi secara mandiri sebelum kawasan tersebut disterilkan pada Januari 2027.
Keputusan itu disampaikan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, bersama perwakilan pedagang dan jajaran direktorat terkait di Marketing Center BP Batam, Senin (15/06).
Penundaan dilakukan setelah para pedagang menyampaikan sejumlah aspirasi terkait keterbatasan waktu relokasi dan minimnya sosialisasi sebelumnya.
Ariastuty Sirait menjelaskan bahwa penataan kawasan merupakan bagian dari upaya BP Batam bersama Pemerintah Kota Batam untuk memperbaiki tata ruang kota. Menurutnya, area yang saat ini ditempati pedagang berada di jalur hijau atau Right of Way (ROW) Jalan 200 yang merupakan bagian dari Jalan Sudirman sebagai jalan protokol Kota Batam.
“Lokasi tersebut harus clean and clear dari seluruh kegiatan komersial. Kami mengakui ada pembiaran pemanfaatan lahan komersial di masa lalu, namun sekarang saatnya untuk ditertibkan. Melihat situasi di lapangan, BP Batam memutuskan untuk memberikan kelonggaran waktu hingga Desember 2026 agar warga bisa mencari tempat baru,” ujar Ariastuty.
Ia menegaskan bahwa BP Batam tidak menyediakan lokasi relokasi secara mandiri karena fokus utama saat ini adalah pengosongan area ROW jalan. Namun demikian, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam untuk mencari solusi terbaik bagi para pedagang terdampak.
Sementara itu, perwakilan pedagang Mega Legenda, Sanai Setia Sihombing, mengapresiasi keputusan tersebut. Ia mengatakan para pelaku UMKM pada dasarnya mendukung penataan kawasan, namun membutuhkan waktu dan biaya untuk memindahkan usaha mereka.
“Kami mengapresiasi adanya ruang dialog ini. Kelonggaran waktu hingga akhir tahun sangat berarti bagi kami untuk mempersiapkan modal dan tempat baru, sekaligus mencegah terjadinya simpang siur informasi di kalangan pedagang,” kata Sanai.
Di sisi lain, Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan BP Batam, Tony Febri, mengingatkan agar masa tenggang yang diberikan dimanfaatkan dengan baik untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Menurutnya, apabila hingga batas waktu yang ditentukan kawasan belum dikosongkan, Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam akan melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
BP Batam menjadwalkan penerbitan surat pemberitahuan final pada akhir Desember 2026, dengan target kawasan ROW Jalan 200 Mega Legenda telah bersih dan tertata pada Januari 2027.
Turut hadir dalam rapat tersebut Tenaga Ahli Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum David Panjaitan, Tenaga Ahli Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur Evan Kriswandi, Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga Sthefani Barlian, Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan Mujiyono, Kepala Bagian Protokol dan Humas Afthar Fallahziz, Kasubdit Pembangunan Jalan dan Jembatan Himawan Putra, serta Kepala Seksi Pengukuran Lahan Michael Hasiholan Hutapea./Red.

