Ormas Madas Nusantara (Masyarakat Madura Asli Nusantara) dan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) akan proses hukum penyedia atau Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyediakan makanan sudah busuk atau tidak sesuai standar dan harga hingga menimbulkan keracunan dan kerugian masyarakat.

Demikian disampaikan Ketua Umum Ormas Nasyarakat Madura Asli Nusantara (Madas Nusantara) sekaligus Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), KRH. HM. Jusuf Rizal kepada media di Jakarta pada Rabu (25/02), menyikapi kualitas makanan yang buruh oleh pengelola MBG sehingga banyak kasus keracunan, makanan busuk dan harga tidak sesuai

“Ormas Madas Nusantara dan LSM LIRA akan bentuk Satgas Pengawasan MBG, Menerima Laporan Masyarakat dan kemudian memproses hukum melalui LBH LSM LIRA. Karena pengelolaan MBG yang tidak profesional itu melanggar hukum,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak Relawan Prabowo Subianto itu.

Lebih jauh Jusuf Rizal, penggiat anti korupsi itu mengatakan penyedia atau Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyediakan makanan busuk, tidak layak konsumsi, atau tidak sesuai standar dapat dipidana.

Pemerintah bahkan menegaskan akan menindak tegas penyedia yang lalai dan menyebabkan keracunan.
Penyedia makanan tersebut dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis, baik dari UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, maupun KUHP, tergantung dampak yang ditimbulkan, tutur Jusuf Rizal.

Berikut sanksi hukum bagi pengelola MBG yang merugikan masyarakat :

1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 

Pelaku usaha dilarang memproduksi/memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar kesehatan atau busuk.
• Pasal 8 ayat (1) huruf a: Pelaku usaha dilarang memproduksi/memperdagangkan makanan yang tidak sesuai standar.
• Pasal 62 ayat (1): Pelaku usaha yang melanggar Pasal 8 dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
• Pasal 19: Pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang yang dihasilkan.

2. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan

• Pasal 143: Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dapat dipidana.
• Sanksi: Ancaman pidana penjara atau denda hingga miliaran rupiah (bahkan bisa bertambah jika menimbulkan kerugian kesehatan manusia atau kematian).