Polres Anambas belum memberikan keterangan yang jelas terkait seorang anggotanya yang terindikasi melakukan aktivitas penambangan pasir tanpa izin yang lengkap.
Tidak hanya dengan kegiatan tersebut, oknum berinisial NM yang disebut sebut menjabat sebagai Kanit Provost di Wilayah Hukum Polres Anambas itu diduga memiliki alat – alat berat yang ditempatkannya di Pulau Matak, Kabupaten Anambas.
Hal ini diungkap berdasarkan hasil konfirmasi media ini kepada Humas Polres Anambas pada Jum’at (26/06). Dalam keterangan yang diberikan, Humas Hotang masih belum dapat memberikan kejelasan terkait dengan izin operasional alat – alat berat yang disoroti media ini.
Menurut informasi, alat – alat berat yang dimiliki NM patut dipertanyakan izin operasionalnya. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, beberapa dokumen penting guna menghindari resiko permasalahan hukum, seperti :
1. Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari pemerintah pusat atau daerah;
2. Izin resmi berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Usaha Pertambangan (IUP), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
3. Bukti Penguasaan Lahan: Dokumen hak atas tanah (sertifikat) atau perjanjian sewa/kerja sama dengan pemilik lahan yang sah
4. AMDAL / UKL-UPL: Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
5. Studi Kelayakan: Dokumen studi kelayakan teknis penambangan.Rencana Kerja: Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang.
6. Peralatan: Bukti kepemilikan atau sewa alat berat keruk yang layak dan sah.
Hingga sampai saat ini, saat tim media ini melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan (NM) melalui telpon seluler WhatsApp, belum ada respon sama sekali. Sampai berita ini diterbitkan, tim media ini masih terus berupaya kepada tim terkait./Red.

