“Dalam kasus ini cukup minim saksi. Saksi kunci adalah orang yang ada di rumah,” jelasnya.
Polisi Tetapkan Anak Korban Sebagai Tersangka
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan CNM sebagai pelaku pembunuhan Evy Marina.
“Kami menetapkan tersangka di mana telah ditemukan bukti yang cukup bahwa CNM (25) pekerja mahasiswa, patut disangka sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut,” kata Kompol Fadillah, Kamis (22/9/2024).
Polisi telah memeriksa 10 orang saksi dalam kasus itu termasuk CNM dan pacar CNM. Menurut Fadillah, pihaknya telah melakukan gelar perkara pada 26 Februari lalu dan akhirnya menetapkan CNM sebagai tersangka.
Tersangka CNM saat ini masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banda Aceh sejak pagi tadi. Usai pemeriksaan selesai, CNM disebut akan segera dilakukan penahanan.
Tersangka Belum Mengakui Perbuatannya
Fadillah menyebutkan, hasil pemeriksaan sementara diduga motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi pelaku sakit hati dengan korban. Keduanya diduga memiliki masalah dalam keluarga.
“Hingga saat ini dia (pelaku) belum mengakui. Motifnya kita duga masalah keluarga antara ibu dan anak. Ada perilaku ibunya yang membuat pelaku kurang senang,” jelas Fadillah.
“Pelaku diduga melakukan perbuatannya saat ibunya sedang tidur. Jadi korban lemas sehingga tidak sanggup berteriak,” lanjutnya.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti batu yang diduga dipakai untuk membunuh korban serta pakai korban dan pelaku. Selain itu, juga ada perhiasan pelaku yang ditemukan di sekitar jasad korban./Red

