Selain kampung tua, perhatian juga diberikan pada pengembangan kawasan Rempang dan Galang, termasuk rencana Rempang Eco City yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional. Kawasan ini diarahkan untuk mendukung investasi terpadu dengan tetap memperhatikan aspek perencanaan dan lingkungan.

Amsakar juga menekankan pentingnya konsistensi terhadap dokumen tata ruang yang telah ditetapkan, termasuk dalam hal zonasi dan pemanfaatan ruang.

“Setiap zona yang ditetapkan memiliki dasar perencanaan yang jelas. Konsistensi ini harus kita jaga bersama,” tegasnya.

Tidak hanya daratan, revisi RTRW juga mencakup pengaturan ruang laut, termasuk usulan pengembangan kawasan reklamasi di wilayah KPBPB Batam guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Sejumlah kesepakatan lain turut dihasilkan, di antaranya pengembangan kawasan industri pengelolaan limbah terpadu di Pulau Setokok, pelaksanaan reforma agraria melalui skema TORA, serta penyesuaian fungsi kawasan sesuai kebutuhan investasi dan kelestarian lingkungan.

Melalui finalisasi ini, Pemerintah Kota Batam menegaskan arah kebijakan tata ruang yang tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keberadaan kampung tua sebagai bagian dari identitas dan sejarah Batam./Red.