Faizal Gerhani Putra menegaskan bahwa seluruh proses usulan remisi ini tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Semua WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal telah melalui seleksi ketat, baik dari segi administrasi maupun masa tahanan,” ujarnya.
Dengan rencana penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi khusus pada tanggal 25 Desember 2023, bertepatan dengan perayaan Hari Natal, harapannya semakin memperkuat semangat positif bagi narapidana untuk memanfaatkan kesempatan baik ini.
Keputusan ini mencerminkan upaya sistematis untuk memberikan peluang kedua bagi narapidana yang telah menunjukkan komitmen dan perubahan positif selama masa pidana mereka di Rutan Kelas IIA Batam.
(Red)

