TERBAIKNEWS.com | Rutan Kelas IIA Batam mengusulkan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal kepada 65 orang narapidana (Napi).

Hal ini dilakukan dengan harapan mendorong motivasi bagi narapidana yang berkelakuan baik selama masa hukuman mereka di Rutan Batam. Sabtu (23/12/2023)

Remisi yang diajukan mencakup pengurangan hukuman antara 15 hari hingga satu bulan. Usulan ini telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mendapatkan persetujuan.

Karutan Batam, Faizal Gerhani Putra Kriteria mengatakan bahwa pemberian remisi sangat ketat; narapidana harus memenuhi persyaratan administratif dan substansif serta menunjukkan perilaku yang baik selama berada di Rutan Kelas IIA Batam.

“Tujuan utamanya adalah memberikan kesempatan kepada narapidana untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah mereka dibebaskan,” kata dia